Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, menandatangani MoU Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran 2023.
Penandatangan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2022 dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, di Gedung Utama DPRA setempat, Kamis 18 Agustus 2022.
“Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2022 dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023,” Tulis Akun Safaruddin dengan memuatkan beberapa foto kegiatan Paripurna DPRA.
Diamati, Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa kebijakan umum APBD, prioritas, dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, dalam Pasal 16 Ayat (7) Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRA yaitu kebijakan umum APBA, prioritas, dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA melalui rapat paripurna.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRA, pada hari Jumat 15 Juli 2022, Pemerintah Aceh telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, mengatakan usai penandatanganan kesepakatan tersebut, untuk selanjutnya, DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan segera menyusun agenda percepatan pengesahan dan pembahasan R-APBA tahun anggaran 2023. Sehingga dapat ditetapkan tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Kita mengharapkan dengan penyusunan APBA yang berkualitas dapat menekan angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang selama ini relatif tinggi, sehingga anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan lainnya harus dikembalikan akibat terbatas waktu pelaksanaan,” pungkasnya.[***]