Jawa Barat, Tribunnanggroe.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Jaya,melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 16 Pemerintah daerah lainnya tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Rabu 21 Juli 2022.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Jaya, AG Suhadi, dalam sebuah rilis yang disampaikan ke media ini kamis (21/07/2022) mengatakan Pemerintah Aceh Jaya telah menandatangani kesepakatan Kerjasama BSSSN.
“Kerjasama telah dilakukan itu, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional dan khususnya dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya,” kata Ag Suhadi.
Sementara, Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo dalam sambutannya menyatakan bahwa Layanan Sertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih 1,5 triliun setiap tahunnya.
“Dari angka yang sudah berjalan mencapai 1,5 triliun, akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektronik ini.” Ujarnya.
Lebih lanjut katanya, bahwa Pemerintah terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.
Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.
Tambahnya, oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik. BSSN melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan sertifikasi elektronik. sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, pembentukan BSrE ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.
Sebutnya, Layanan sertifikat elektronik BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen, jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik,” tambahnya.
Kegiatan yang dilaksanakan itu turut Dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia.[***]Ril