Aceh Jaya, TribunNanggroe.Com – Politisi Partai Politik tergabung dalam Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mendesak Ketua DPRK setempat untuk mencabut surat usulan nama-nama Pj Bupati yang sudah disampaikan kepada Mendagri.
Desakan itu disampaikan sejumlah ketua fraksi gabungan partai politik melalui sebuah rilis yang diterima awak media Senin (27/6) tadi malam.
Menurut Ketua Fraksi, usulan nama Pj Bupati sesuai surat DPRK Aceh Jaya Nomor: 131.11/256/2022 tentang Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Aceh Jaya yang ditujukan kepada Mendagri pertanggal 17 Juni 2022, yang ditandatangani langsung Ketua DPRK tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat fraksi-fraksi yang diadakan di DPRK Aceh Jaya.
Safwandi,S.Sos anggota DPRK Aceh Jaya mencakup Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) mengatakan, jika usulan Pj Bupati dalam surat yang disampaikan ke kemendagri dinilai tidak sesuai, dimana dalam usulan itu ada satu nama yang terganti tanpa sepengetahuan fraksi-fraksi dan diluar rapat.
Menurutnya, salah satu nama itu merupakan penumpang gelap yang muncul secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan kepada pihaknya sebagai Legislatif yang menaungi aspirasi rakyat.
“Ada nama Nurdin itu masuk dalam usulan Pj, bukan dasar hasil dalam rapat fraksi tidak ada yang mengusulkan nama itu saat pertemuan fraksi,” Sebut Safwandi.
Pihaknya sangat menyesal ada hal tersebut terjadi, mereka sepakat meminta Ketua DPRK untuk mencabut surat yang telah dikirim ke kemendagri yang tidak sesuai hasil rapat.
“Maka dari itu, kami meminta kepada yang terhormat Ketua DPRK Aceh Jaya untuk mencabut kembali surat usulan yang sudah dikirimkan ke Kemendagri yang tidak sesuai dengan keputusan fraksi-fraksi dan review kembali,” mintanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PNA-PDA, H Dasril A-Rahman menjelaskan, jika berdasarkan hasil rapat fraksi-fraksi, ada tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya. Ketiga nama itu Mustafa Ibrahim yang saat ini Sekda Aceh Jaya, Asy’ari Kadishub Aceh Jaya, dan T Reza Fahlevi, Kadis Pertanian Aceh Jaya sekarang.
“Ini yang kita usul berdasarkan hasil keputusan fraksi-fraksi, jadi kenapa berbeda dengan yang diputuskan dan yang dikirimkan, ini DPRK bersama bukan milik individual apalagi lahir kebijakan pribadi,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Demokrat, PAN, PPP, Hanasri mengatakan, jika apa yang diputuskan oleh fraksi-fraksi merupakan akomodir dari saran dan aspirasi masyarakat yang dipertimbangkan.
Yang mana masyarakat menginginkan agar Aceh Jaya selama dua tahun ke depan nantinya tetap dipimpin oleh putra daerah yang mengerti kondisi Aceh Jaya saat ini.
“Masalah ini besok akan di bahas dalam rapat setelah Paripurna, terkait hal itu kita sampaikan bahwasanya Aceh Jaya menginginkan putra daerah,” pungkasnya melalui sebuah pesan singkat WhatsApp.[***]