Calang, TribunNanggroe.Com – Usulan Calon Pejabat (Pj) Bupati Aceh Jaya telah disampaikan ke Kemendagri dengan nomor:131.11/256/2022 tentang usulan nama calon pejabat Bupati Aceh Jaya, menggantikan masa jabatan Bupati definitif yang akan berakhir 17 Juni 2022.
Dalam surat tersebut DPRK Aceh Jaya telah mengusulkan tiga nama yang akan menjabat sebagai pimpinan daerah kedepannya dengan masa periode 2022-2024. Diantaranya Mustafa, T. Reza Fahlevi dan Dr.Nurdin
Meskipun surat itu telah disampaikan, namun masih menjadi polemik di internal DPR Aceh Jaya terkait dengan nama-nama yang telah diusulkan beberapa waktu lalu terus bergulir protes dan menjadi rubrik.
Sebelumnya, Muncul pernyataan dari salah satu Anggota DPRK Politisi Partai Daerah Aceh (PDA) H Syamsudin Yahya, yang mengatakan bahwa munculnya salah satu nama usulan Pejabat Bupati Aceh Jaya atas nama Dr Nurdin bukan berdasarkan hasil keputusan. Rapat Fraksinya di DPRK setempat.
“Kalau pun PNA mengusulkan nama Dr. Nurdin, kenapa tidak ada sehelai surat legal sebagai bahan pembahasan fraksi untuk bisa dipertanggung jawabkan, kemudian hari kok muncul ada usulan baru,” ujar Syamsudin Yahya sebagaimana berita sebelumnya pada tanggal 24 Juni 2022. Perwakilan DPRK Aceh Jaya Jumpai Persatuan PERS,! Syamsudin Yahya; Muncul Nama Baru Bukan Usulan Fraksi
Pernyataan di bantah oleh anggota DPRK dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Hazami yang menyebutkan, bahwa usulan nama Dr.Nurdin sebagai pejabat (Pj) sudah pernah memperlihatkan sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ketua Fraksi (PNA-PDA). namun surat tersebut bukan dalam bentuk hard copy, tapi masih dalam soft copy melalui Whatsapp.
“Tidak benar kalau dikatakan Pak Syamsudin tidak ada sehelai surat pun dari PNA, surat ada namun hard copy surat aslinya baru sampai setelah diambil keputusan Fraksi,” sebut Hazami melalui pesan singkat whatsapp saat dikonfirmasi, Minggu (26/06).
Hazami melanjutkan, hasil musyawarah Fraksi (PNA-PDA) menentukan nama calon Pj Bupati yang akan diusul. Hasil itu PNA sendiri tidak dapat terakomodir dengan keputusan yang diambil dalam bentuk Voting suara saat pembahasan terkait nama akan di rekomendasikan oleh fraksi kepada pimpinan saat dirinya hanya sendiri yang menghadiri rapat tersebut.
“Saat itu yang hadir dari PNA cuma satu orang, hanya saya sendiri, jadi tidak memenuhi hasil voting dalam keputusan rapat fraksi, jadi tidak terakomodir dengan surat elektronik itu,” ujar Hazami.
Diketahui, Partai Daerah Aceh (PDA) memiliki 2 (dua) kursi bergabung dalam satu Fraksi dengan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang memiliki 3 (tiga) kursi dalam Parlemen DPR Aceh Jaya.[***]