Heboh; Usulan Tiga Nama PJ Bupati Aceh Jaya Menjadi Pertanyaan Publik

Foto. Ilustrasi Bakal Calon PJ Bupati Aceh Jaya.*

Aceh Jaya, TribunNanggroe.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya telah mengusul tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, yang menyusul masa jabatan Bupati Aceh Jaya Periode 2017/2022 yang akan berakhir 18 Juli 2022 mendatang.

Sebagai mana penyataan Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D yang mengatakan pihaknya sebagai Legislatif sudah menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 131.11/3330/OTDA perihal permintaan usulan nama calon Pejabat Bupati Aceh Jaya.

Diketahui  Nama yang menjadi perbincangan publik atas usulan calon Pejabat Bupati Aceh Jaya yang diusulkan oleh DPRK Aceh Jaya yakni Mustafa, Nurdin dan Teuku Reza Fahlevi.

Diantara itu masyarakat Aceh Jaya bertanya, sebagaimana disampaikan ke awak media, Kamis (23/06), Zulfikar mengatakan dirinya mengetahui sosok Mustafa Ibrahim sebagai setda Aceh Jaya dan Reza Fahlevi sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Jaya. Kemunculan nama baru Nurdin, siapakah beliau itu dan orang mana dari besik apa beliau menjadi prioritas usulan DPRK setempat.

“Sedikit banyak kita tidak asing dari dua diantara orang itu dimasyarakat Aceh Jaya, namun sosok ketiga itu orang mana kok bisa masuk jadi usulan pihak dewan kita,” tanya Zulfikar dalam bincang-bincang dengan TribunNanggroe.com.

Senada dengan penyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, yang mempertanyakan kemunculan salah satu nama sebagai calon Penjabat (PJ) usulan DPRK Aceh Jaya yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami baru mendapat kabar terkait tiga nama calon Pj Bupati Aceh Jaya yang beredar, yaitu Mustafa, Sekda Aceh Jaya sekarang. Selanjutnya nama Nurdin, yang belum kami ketahui latar belakangnya, dan nama T Reza Fahlevi, merupakan Kadis Pertanian Aceh Jaya sekarang,” ungkap Azhar Abdurrahman sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang dirilis waspadaaceh.com, Rabu (22/06).

Azhar menjelaskan, dua nama di antaranya merupakan putra daerah Kabupaten Aceh Jaya. Namun munculnya satu nama tambahan dari luar daerah menjadi hal yang patut dipertanyakan

“Kami dari DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya yang mempunyai legitimasi masyarakat Aceh Jaya dan representatif tujuh orang di DPRK, tentu akan mempertanyakan bagaimana bisa hadirnya salah satu nama tersebut tanpa adanya konsultasi dengan kami.” tanya Azhar.[***]

Editor: Redaksi