Suka Makmue, TribunNanggroe.Com – Petani Sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Nagan Raya mengadu dan meminta dampingi hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA). Akibat sering dicurangi para petani yang terhimpun dalam Apkasindo dan Petani Sawit lainnya, memberi kuasa guna mendapatkan perhatian hukum atas hak-hak petani ekonomi rendah.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, kepada media ini, Selasa (14/06) mengatakan, Pihaknya sudah menerima aduan petani kelapa sawit yang merasa selama ini ada praktik kecurangan yabg dilakukan oleh Perusahaan Sawit di Nagan Raya dengan modus operandi tidak sesuai dengan penetepan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh. Pihak Perusahaan dinilai saat membeli TBS dari petani dibawah standar.
“Dari Laporan Petani yang kita terima, ada praktek kecurangan dalam pembelian TBS di Perusahaan Penampung. Padahal penetapan harga efektif sudah di tetapkan oleh dinas perkebunan dan pertanian Provinsi Aceh, sayangnya hasil penetapan tersebut tidak ada pengawasan yang maksimal oleh dinas terkait, hingga muncul kecurangan,” kata Dustur.
Padahal kata Dustur, Sesuai ketentuan peraturan undang-undang para pelaku usaha diwajibkan tera ulang terhadap alat ukur (takar – timbangan), dan perlengkapannya. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Oleh karna itu, kami dari YLBH AKA Nagan Raya sudah mensikapi pengaduan Petani, dan kita akan surati menteri pertanian Republik Indonesia dan menteri perdangangan Republik Indonesia beserta pihak instansi terkait untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya lagi.
Lebih parahnya, lanjut Dustur, praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan berat dugaan adanya kecurangan alat timbang atau tera padahal tindakan itu akan dikenakan sanksi pidana bagi oknum yang melakukan hal tersebut.
“Kami tim kuasa hukum berharap persolan ini agar bisa dilakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan apabila perlu dapat dicabut izin ISPO perusahaan yang melanggar aturan,” tutur Dustur.[***]