Nagan Raya, TribunNanggroe.Com – Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 (empat) tersangka kasus penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya.
Penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti berupa 5 unit kendaraan roda empat serta Jerigen beserta isinya, diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Guna untuk di lakukan proses pengadilan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM. Jum’at (10/6/2022). kepada awak media menyebutkan, ke empat tersangka tersebut yang berhasil di amankan oleh Personel Polres Nagan Raya pada 14 april yang lalu. Dari hasil penyelidikan terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
“Setelah di lakukan pemeriksaan secara detail oleh penyidik Polres Nagan Raya. Ke empat tersangka ini, mengaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, untuk di jual kepada pihak lain,” Kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah media.
Selanjutnya, Machfud, mengatakan untuk sementara ke empat tersangka akan di kenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah akan sanksi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu lanjut Machfud, ia berharap agar masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya, supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum. Karena dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Adapun ke 4 tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut, ES (42) warga Gampong Suka Raja Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur, MI (36) warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur, dan AJ (48) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat.*(H3)