News  

DPRK Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Jaya Akhir Periode 2022

Ketua DPRK Aceh Jaya Muslim D, Pimpin Rapat Paripurna Ke- XV Masa Persidangan III Tentang Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Jaya Akhir Jabatan 2022 Yang Dilaksanakan Di Aula DPRK Setempat.*(foto.Tribunnanggroe.com).

Calang, TribunNanggroe.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar rapat paripurna ke- XV masa persidangan III Tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya Tahun 2017-2022 yang dilaksanakan di Aula DPRK setempat, Kamis (2/6).

Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, kurang dari dua bulan lagi sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf E Undang- Undang Nomor 23 Tahun dan pasal 23 huruf E
peraturan pemerintah 12 tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Kemudian, pada pasal 78 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna.

Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, dalam sambutannya Mengucapkan, Terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya yang telah menjalankan program pemerintahan selama 5 tahun dengan sisa jabatan 2022 akan datang untuk terus mengembangkan pembangunan Aceh Jaya.

“Terimakasih atas pengabdiannya T. Irfan TB dan Tgk Yusri S dalam menjalankan program dengan tulus dan ikhlas, Insya Allah akan memberi dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” kata Muslem D.

Muslem D berharap, siapapun yang akan dilantik menjadi penjabat Bupati Aceh Jaya, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Aceh Jaya definitif pada tahun 2024.

“Kita harapkan komitmen dan kerjasama sama dari segala lini dan penjabat yang mengisi kekosongan jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Jaya hingga 2 tahun ke depan agar administrasi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Jaya tetap berlanjut,” harapnya.

Selain itu, Ketua DPRK juga memberikan apresiasi terhadap T Irfan TB dan Tgk Yusri S atas prestasi yang diraih selama 5 tahun menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati karena Kabupaten Aceh Jaya selalu mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.

Acara Paripurna tersebut dihadiri, Bupati Aceh Jaya T.Irfan TB, Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk.Yusri S, Setda Aceh Jaya Mustafa Ibrahim, M.AP, Ketua DPRK Muslem D, Wakil Ketua I DPRK Irwanto NP, Wakil Ketua DPRK T.Asrizal, Anggota DPRK Aceh Jaya, Dandim 0114 Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Kajari Calang dan seluruh unsur Forkopimda Aceh Jaya.

Sementara, Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dalam sambutannya, menyampaikan ribuan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK, Forkopimda, Forkopimda Plus, seluruh jajaran OPD dan SKPK, unsur forkopimcam serta pemerintahan gampong, termasuk para ASN dalam lingkup Pemkab Aceh Jaya atas dedikasinya selama dirinya menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya.

Bupati Aceh Jaya berharap sinergisitas dan hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, bisa terus ditingkatkan di masa-masa mendatang.

“Terimakasih yang sebesar- besarnya kepada DPRK Aceh Jaya dan seluruh jajaran atas kerjasamanya dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Aceh Jaya yang tercinta.” ucap Irfan TB.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi