Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melakukan Ispeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1443 Hijriah, dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 17 dari 1.364 Aparatur Sipil Negara (ASN) belum masuk kerja, Senin (09/05/2022).
Selain dari 17 ASN yang Alpa Absensi, juga terdapat 28 dari 674 Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemkab Aceh Jaya yang tidak hadir. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarif Hidayat mengatakan, berdasarkan rekapitulasi kehadiran ASN dan THL dilingkungan Pemkab Aceh Jaya mencapai 98,8% (persen) ASN hadir di hari pertama kerja dan hanya 17 ASN yang tidak hadir. Sedangkan kehadiran THL di hari pertama masuk kerja sekitar 95,8 persen, cuma 28 yang tidak hadir pada hari pertama ini.
“Tingkat Kehadiran ASN sebanyak 98,8 persen hanya 17 ASN yang tidak hadir, sementara kehadiran THL mencapai 95,8 persen cuma hanya 28 THL saja yang tidak hadir,” kata Syarif kepada awak media.
Berdasarkan surat edaran Pemerintah nomor: Peg.800/3251/2022 yang jadwal Apel Pagi dan Inspeksi Mendadak dihari pertama kerja yang ditandatangi oleh Sekda Aceh Jaya, Mustafa Ibrahim, menyebutkan bahwa semua ASN dan THL di lingkungan Pemkab Aceh Jaya wajib hadir pada hari pertama masuk kerja yang tepat pada hari ini 9 Mei 2022.
Selanjutnya, Surat edaran tersebut juga mengatur sanksi bagi ASN dan THL, seperti yang disebut dalam poin nomor 4 yang berbunyi; Bagi para Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir pada hari tersebut akan dikenakan sanksi pemotongan TPP bulan Mei sebesar 50 persen, sedangkan bagi THL akan dikenakan sanksi pemotongan Gaji bulan Mei sebesar 50 persen.
Semua sanksi tersebut sebagai bentuk teguran bagi ASN dan THL yang meninggalkan tugas dengan tanpa alasan tertentu, pasca libur panjang menghadapi lebaran Idulfitri tahun 2022.[***]