Memakai Dana Desa Untuk Pelatihan Jilid II Ke Medan Dinilai Tidak Tepat, YLBH AKA : APH Di Aceh Jaya Terkesan Tutup Mata

Rahmat Fuadi, Direktur Eksekutif YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kurang efektif dalam membangun Aceh Jaya. Pasalnya, Pelatihan Tata Boga dan Pembuatan Pupuk tahap pertama di medan yang banyak mendapat kritikan, namun pelatih kegiatan tersebut dipastikan akan tetap berlanjut ke tahap II.

Perihal itu, Direktur Eksekutif YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Rahmat Fuadi, Sabtu (23/04) dalam  sebuah rilis ke media ini, mengatakan, ia menduga ada yang disembunyikan dibalik getolnya Pemkab Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) melanjutkan pelatihan tersebut.

“Semoga ini hanya dugaan kami. Tapi dari laporan yang kami terima baik oleh masyarakat maupun aparatur gampong, kuat dugaan kami kegiatan ini tidak jelas manfaatnya,” kata Rahmat.

Rahmat menyebutkan, bukan tanpa alasan, sebab dirinya mendapatkan langsung laporan dari aparatur gampong bahwa mereka mengeluh dengan kegiatan-kegiatan yang diluar prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan Kemenkeu setiap tahun Anggaran.

Pertama, kegiatan ini terkesan dipaksakan dengan kewajiban harus menyetor uang yang  bersumber dari dana desa sebesar Rp25.000.000, sementara manfaatnya masih dipertanyakan. Kedua, jika memang pun mau melaksanakan pelatihan tentu tidak mesti harus ke Medan. Hotel – hotel di Aceh masih banyak yang sangat representatif untuk dapat dilakukan pelatihan apapun.

“Kemudian, jika ini adalah programnya pemerintah namun penyerahan uang senilai Rp25.000.000 kenapa harus diserahkan secara tunai di salah satu hotel di Kota Calang,” tanya Rahmat.

Dugaan pengumpulan Dana pelatih dari desa secara tunai yang diterima oleh oknum atas nama tugas pemerintah Aceh Jaya disebuah dalam kabupaten itu.
“Hal inilah yang menguatkan dugaan kami, bahwa ada yang aneh dari program pelatihan tersebut,” lanjut Rahmat.

Katanya, baru – baru ini pihak YLBH – AKA menerima informasi dari beberapa perangkat gampong dalam wilayah Aceh Jaya, bahwa pihak gampong didatangi oleh pihak APDESI menyuruh perangkat gampong agar segera menyetor uang sebesar Rp 25.000.000 ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan tahap ke II.

“Dana desa itu adalah uang negara, yang semestinya digunakan sesuai peruntukan yang efektif dan  efisien, karena itu APH jangan terkesan menutup mata, itu tugas kalian (APH) untuk mengawasi,” tutur Rahmat.

Sebagaimana ketentuan Negara Alokasi Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Hal tersebut tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Jangan main-main dengan anggaran negara, jika APH setempat melakukan pembiaran maka, pihak YLBH-AKA, mengaku akan mengadukan kejanggalan aturan itu ke Polda Aceh atau bahkan hingga ke Mabes Polri, jika perlu ke Mahkamah Agung.

“Itu adalah langkah kami agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena menggunakan uang negara untuk sesuatu yang tidak jelas manfaatnya,” kata Rahmat.[***]

Penulis: RilisEditor: Redaksi