BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Pemanggilan seorang wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan memicu perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan agar aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penyidik perlu mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menangani persoalan yang melibatkan wartawan.
BERITA TERKAIT: PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”
“Hargai kerja jurnalistik. Wartawan berada di garis depan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam, Rabu 01 April 2026.
Ia menilai, sengketa pemberitaan tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, katanya, mesti menjadi langkah awal sebagaimana diatur regulasi.
Jika ada pihak merasa dirugikan oleh sebuah berita, lanjut dia, jalur yang ditempuh adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan segera melaporkan wartawan ke kepolisian.
“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.
Ia meminta aparat, termasuk Polda Aceh, lebih cermat menangani perkara yang melibatkan insan pers agar tidak menimbulkan kekhawatiran di daerah.
Menurutnya, pemanggilan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi memberi tekanan terhadap kemerdekaan pers.
“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi. Pers harus independen dan dilindungi,” ujarnya.
Dek Gam berharap ke depan tidak muncul lagi kasus serupa yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Ia mendorong peningkatan pemahaman aparat terhadap regulasi pers agar penanganan perkara berjalan proporsional.
“Sinergi pers dan aparat penting. Tujuannya sama, menyampaikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya.[][][]













