Pemkab Aceh Jaya Berlakukan Pembatasan Jam Operasional UMKM Selama Ramadhan 1447 H

Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D memimpin rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan Tim Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Kecamatan Krueng Sabee, Senin 16 Februari 2026.*

ACEH JAYA | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan penerapan aturan pelaksanaan Ramadhan 1447 Hijriah, termasuk pembatasan jam operasional pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama Forkopimda mulai disosialisasikan  Senin 16 Februari 2026 oleh Tim Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, menyatakan aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh elemen masyarakat guna menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaksanaan Syariat Islam berjalan optimal selama bulan suci.

Baca JugaBupati Aceh Jaya Lantik 29 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Mutu Pendidikan.

“Ini bukan sekadar imbauan moral, tetapi pedoman yang harus dijalankan bersama. Pemerintah akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang berlaku,” tegas Muslem.

Sosialisasi menyasar pemilik warung, pelaku usaha kuliner, dan tokoh masyarakat. Pemerintah menetapkan pedagang makanan dan penjual takjil baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 WIB. Warung atau kafe yang melayani buka puasa bersama diwajibkan menyediakan fasilitas tempat salat bagi pengunjung.

Selain itu, seluruh aktivitas usaha diminta menghentikan operasional sementara saat pelaksanaan salat tarawih dan witir. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah umat Islam sekaligus menjaga suasana religius di ruang publik.

Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan kualitas ibadah dengan melaksanakan salat lima waktu berjamaah, menghidupkan masjid melalui tadarus Al-Qur’an, serta menjaga etika berpakaian sesuai ketentuan Syariat Islam.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Bidang Penerapan dan Pengawasan Syariat Islam Dinas Syariat Islam, serta unsur Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Jaya.

Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap membuka ruang penindakan sesuai regulasi apabila terjadi pelanggaran.

Pemkab Aceh Jaya berharap kepatuhan kolektif dapat menciptakan suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan religius, sekaligus memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.[adv]

Menyalin konten tidak diizinkan.