Bapas Nagan Raya dan Pemkab Aceh Jaya Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Masri, mewakili Bupati Aceh Jaya menerima plakat dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, SH., usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, di Ruang Kerja Bupati Aceh Jaya, Jumat 13 Februari 2026.(Foto: Dok. Humas Sekdakab)

CALANG | NANGGROENEWS.com – Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, SH., dan Bupati Aceh Jaya, Safwandi yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Masri. Prosesi berlangsung di Ruang Kerja Bupati Aceh Jaya, Jumat 13 Februari 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial anak.

Baca JugaBupati Safwandi Hadiri dan Buka Muswil Ke-III MUNA Aceh Jaya.

Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan proses pembinaan berjalan efektif dan terarah.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi sarana pembentukan karakter dan penanaman tanggung jawab sosial bagi anak. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimistis pelaksanaannya dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Milsa, menyampaikan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan pendekatan restoratif.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi yang representatif dan sesuai ketentuan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.

“Pemkab Aceh Jaya pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif ini. Kami akan berkoordinasi lintas sektor untuk menentukan lokasi yang layak, aman, dan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak,” jelas Milsa.

Melalui kesepahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan menyediakan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung proses pembinaan dan pembelajaran sosial bagi anak.

Kegiatan penandatanganan turut didampingi Asisten I Setdakab Aceh Jaya Milsa, Kepala Bagian Hukum Juliana, SH., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dahrial, S.IP., serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Suparman, SH.

Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak di Kabupaten Aceh Jaya diharapkan berjalan optimal serta menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga dalam membangun sistem peradilan yang berkeadilan dan berpihak pada masa depan anak.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.