BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Aceh meluruskan isu tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. Keterlambatan tersebut tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 sedang berjalan di Pemerintah Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya kepada Nanggroenews.com, Rabu 07 Januari 2026, menyebutkan secara mekanisme pengelolaan keuangan daerah, pembayaran gaji ASN seharusnya tetap dapat dilakukan, meski APBK belum ditetapkan.
Baca Juga : Akibat Utang Berujung Maut, Nelayan Perantau Asal Riau Diamankan Polisi .
“Penundaan pembayaran gaji ASN semestinya tidak terjadi karena tidak memiliki relevansi langsung dengan tahapan evaluasi APBK,” tegas Muhammad MTA dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, dalam tahapan pengesahan anggaran telah diatur adanya pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK, khususnya untuk belanja wajib seperti gaji ASN. Untuk itu, pemerintah kabupaten wajib menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran.
“Perbup tentang pengeluaran mendahului penetapan APBK seharusnya sudah disiapkan paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, agar gaji ASN dapat dibayarkan tepat waktu pada awal Januari 2026,” ujarnya.
Muhammad MTA menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Sesuai ketentuan, proses evaluasi membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja.
Dengan tahapan tersebut, lanjutnya, potensi keterlambatan pencairan gaji ASN sejak 1 atau 2 Januari 2026 seharusnya dapat diantisipasi, apabila pemerintah kabupaten mempersiapkan Perbup sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami perlu meluruskan persoalan ini agar ke depan pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Ini penting demi keberlangsungan pemerintahan yang baik serta menjamin hak-hak paling mendasar ASN, terlebih Aceh saat ini sedang dilanda bencana,” tegasnya.
Pemerintah Aceh berharap klarifikasi ini menjadi perhatian seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Terkait hasil evaluasi APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026, Muhammad MTA memastikan proses evaluasi telah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai catatan hasil evaluasi.
“Semoga Aceh semakin baik dan segera bangkit dari musibah bencana yang sedang dihadapi,” pungkasnya.[][][]













