CALANG | NANGGROENEWS.com — Kepolisian Resor Aceh Jaya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan AS (55) seorang warga asal Sumatera Utara domisili di Gampong Seumantok Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Pelaku berinisial MA (45) berstatus nelayan perantau asal Provinsi Riau, berhasil ditangkap setelah melarikan diri lintas provinsi pascakejadian.
MA diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Jaya dan Satjantaras Polda Aceh di Kabupaten Siak, Riau, pada 1 Januari 2026, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat peristiwa penikaman yang terjadi pada 20 Desember 2025.
Baca Juga: 1.138 Praja IPDN Diterjunkan, Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang Dipercepat.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. menegaskan, peristiwa tersebut bermula dari konflik utang piutang senilai Rp2 juta yang berujung pada penganiayaan berat menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mendatangi tempat tinggal tersangka untuk menagih utang. Terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan pisau,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu 7 Januari 2026.
Dalam aksinya, tersangka diduga secara sengaja menusuk korban menggunakan pisau dapur, mengakibatkan luka fatal pada tubuh korban. Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka meninggalkan TKP dan melarikan diri ke luar wilayah Aceh untuk menghindari proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan melakukan penangkapan lintas wilayah. Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasatreskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi menyatakan, seluruh rangkaian perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis sesuai perkembangan hasil penyidikan,” ujar Julian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, yang turut dihadiri Wakapolres Aceh Jaya, Kabag Ops Kompol Nyak Umar, serta jajaran penyidik Satreskrim.[][][]













