NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com — Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH, secara tegas melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026 Masehi. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan publik.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5791/577/XII/2025 tentang larangan bermain kembang api dan petasan selama perayaan tahun baru. Aturan ini bersifat menyeluruh dan wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
Bupati Teuku Raja Keumangan, Rabu (31/12/2025), menegaskan larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan langkah pencegahan serius guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk risiko kebakaran serta kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi.
Baca Juga: Sekda Aceh Pastikan Stok Logistik Aman, Bantuan Disalurkan untuk Korban Bencana.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan pada malam tahun baru,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta seluruh warga, baik individu, kelompok masyarakat, organisasi, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun selama malam pergantian tahun.
Bupati juga menginstruksikan ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya agar menjadi contoh dengan mematuhi sepenuhnya ketentuan tersebut serta aktif mengingatkan masyarakat di lingkungan masing-masing agar tidak melakukan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat dan ASN diajak mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermakna, termasuk doa bersama bagi korban dan warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor, baik di Kabupaten Nagan Raya maupun di daerah lain.
“Pergantian tahun harus diisi dengan aktivitas yang positif, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum,” pungkas Bupati.[Sp]













