Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Kondisi terkini diantara rumah-rumah tertimbun lumpur sisa banjir dan longsor, korban bertahan di tenda darurat seby tempat berlindung sementara bagi warga terdampak di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Kehilangan ruang aman di rumah sendiri, para penyintas bertahan dengan harapan bantuan dan pemulihan segera datang, sembari menunggu kehidupan kembali pulih.(Foto: Warga for Nanggroenews.com)

BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Aceh memperpanjang status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul masih berlanjutnya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah kabupaten/kota.

Keputusan itu ditetapkan Gubernur Aceh setelah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis, 25 Desember 2025. Rapat tersebut mengkaji laporan analisis cepat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh serta rekomendasi Forkopimda.

Baca Juga: Banjir Susulan Meluas, Warga Pidie Jaya Terancam Terisolasi.

Penetapan perpanjangan status darurat juga merujuk pada hasil rapat virtual dengan pemerintah kabupaten/kota terdampak pada 23 Desember 2025, serta rapat penanganan darurat yang dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wakil Gubernur Aceh, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam arahannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat distribusi logistik kepada masyarakat terdampak, termasuk warga di lokasi pengungsian dan daerah yang masih terisolasi.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sesuai standar kemanusiaan, serta meningkatkan layanan kesehatan dengan mengoptimalkan seluruh fasilitas kesehatan hingga tingkat gampong.

Selain penanganan darurat, Gubernur menekankan pentingnya penyiapan layanan pendidikan bagi anak-anak korban bencana, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah agar proses belajar mengajar tetap berlangsung.

“Upaya pemulihan infrastruktur turut menjadi prioritas guna mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Muzakir Manaf.

Pada masa perpanjangan tanggap darurat kedua ini, seluruh SKPA diminta menjalankan tugas dan fungsi secara terkoordinasi, efektif, dan terukur dalam penanganan bencana.

Pemerintah Aceh menegaskan langkah-langkah pemulihan terus dilakukan dengan pendampingan Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah Aceh.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.