Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengungkap peredaran gelap jaringan internasional (Malaysia-Aceh) narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Narkotika jenis sabu 189 Kg dan ekstasi 38.850 butir berhasil diamankan oleh Polda Aceh bekerjasama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Polres Aceh Utara dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, dalam pengkapan tersebut tim mengamankan dua tersangka yaitu My (38) warga Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Mr (35) petani warga Jamboe Aye Aceh Utara serta pemilik sabu HR masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka mengaku narkoba tersebut diperoleh di tengah laut dengan bayaran upah Rp20 juta.
“Ditemukan 10 karung goni yang berisikan 189 Kg narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan teh China merk guanyingwang, 1 buah tas besar yang berisikan 7 bungkus pil ekstasi warna kuning dan pink sebanyak 38.850 butir,” tutur Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022).
Pengungkapan tersebut, kata Ahmad Haydar, melalui informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jalur laut yang berada di perairan Aceh Utara, pada Kamis (24/01).
“Tujuan barangnya sebagian besar mau dijual ke daerah Sumatra dan Jakarta. Dari barang bukti yang ada ini, rencananya kami akan melakukan pemusnahan sebelum bulan puasa,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Kapolda, pihaknya mengajak semua masyarakat dapat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh.
“Jika barang haram ini beredar luas tentu dapat merusak generasi bangsa. Mari sama-sama kita memerangi narkoba,”ungkapnya. [***]