BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com – Upaya cepat Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), dalam mengatasi kelangkaan bahan bakar di tengah bencana berbuah kebijakan penting. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi mencabut kewajiban penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi di wilayah yang masuk status darurat.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025. Dalam dokumen itu, Gubernur meminta agar pembelian bahan bakar bersubsidi dilakukan secara manual karena pemadaman listrik, gangguan telekomunikasi, serta putusnya sejumlah akses akibat longsor dan kerusakan jembatan.
Berita Terkait: Krisis BBM Sepekan, Antrean Panjang Masih Terjadi di SPBU Pidie.
BPH Migas langsung menindaklanjuti permintaan tersebut dan menerbitkan surat balasan Nomor T631-MG.05/BPH/2025. Lembaga itu menyetujui seluruh poin yang diajukan, termasuk pengisian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) tanpa barcode untuk kendaraan operasional pemerintah serta kebutuhan penanganan bencana.
Kebijakan ini berlaku di seluruh SPBU yang berada di kabupaten/kota berstatus tanggap darurat. Pelayanan manual dimulai sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
BPH Migas juga menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Pemberlakuan mekanisme manual ini diharapkan mempercepat pergerakan logistik, distribusi bantuan, dan mobilisasi alat berat yang selama ini terhambat akibat padamnya jaringan dan sulitnya akses menuju wilayah terdampak.[][][]













