JAKARTA | NANGGROENEWS.com — Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., melakukan pertemuan dengan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Pertemuan tersebut membahas rencana pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 2.000 hektare di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Safwandi menjelaskan pelepasan HPL menjadi langkah strategis untuk membuka akses masyarakat dalam mengelola lahan secara legal dan produktif.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan, yang dapat memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga : Dengar Suara Rakyat, Safriantoni Dorong Pemerataan Pembangunan Gampong.
“Pelepasan HPL ini diharapkan memberi peluang bagi masyarakat untuk menggarap lahan secara sah dan berkelanjutan. Kami ingin lahan tersebut menjadi sumber ekonomi baru bagi warga Aceh Jaya,” ujar Safwandi.
Selain membahas aspek legalitas, pertemuan tersebut juga menjadi ajang koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Kementerian Transmigrasi untuk mempercepat penyelesaian administrasi lahan transmigrasi yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat.
Safwandi menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan pemanfaatan lahan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam di Aceh Jaya.
Sebagai informasi, program transmigrasi di Aceh telah dimulai sejak tahun 1964. Pada era Presiden Soeharto, program ini berkembang pesat pada dekade 1970–1980-an, melahirkan sejumlah kawasan baru seperti Patek, Teunom, dan Lamno yang kini termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Namun, sebagian transmigran yang berasal dari Jawa, khususnya Demak, kembali ke daerah asal mereka pada akhir 1990-an akibat konflik di Aceh.
Hingga kini, sebagian kawasan transmigrasi masih terkendala status hukum lahan, sehingga rencana pelepasan HPL ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hak guna lahan serta mendorong pengembangan ekonomi berbasis pertanian di Aceh Jaya.[][][]













