Satreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penganiayaan ke JPU

Unit I Pidana Umum (PIDUM) Reskrim Polres Nagan Raya, Menyerahkan Satu Tersangka Penganiayaan Ke JPU Kejari Nagan Raya, Jum'at (20/09).*

Nagan Raya, Tribunnnanggror.com – Unit I PIDUM Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melimpahkan seorang tersangka beserta Barang Bukti Tahap II, kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara Penganiayaan, Jum’at (20/09/2024).

Berkas perkara pelaku yang berinisial
BI (52) tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musa Krisna Putra S.H.

“Pelaku sudah kita serahkan ke JPU pada siang tadi, selama proses penyerahan berlangsung kondisi dipastikan aman dan baik,” jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.

Iptu vitra menjelaskan, pria baruh baya ini awal mulanya berurusan dengan kepolisian berdasarkan pengaduan penganiayaan terhadap seorang tetangganya, akibat tidak istrinya diperlakukan tidak sopan oleh korban.

Baca JugaKapolda Sumbar Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Gadis Nia

“Kericuhan itu bermula korban sedang ribut dengan istrinya, pada saat korban mengajak pulang istri korban, datang istri tersangka ikut campur terhadap masalah rumah tangga korban,”jelas Vitra

Sebab itulah, korban merasa tersinggung terhadap istri tersangka lantaran ikut campur masalah rumah tangganya lalu korban secara reflek menjawab perkataan istri tersangka dengan tidak sopan.

Mendengar hal itu lanjut Vitra, tersangka emosi terhadap korban dikarenakan korban menjawab perkataan istri tersangka dengan tidak sopan. Saat itu pula BI (51) langsung menghampiri dan memukul korban dengan menggunakan tangan namun korban sempat mengelak.

Tidak puas sampai disitu, pelaku lalu keluar rumah mengambil kayu dan kembali memukul kepala korban, termasuk juga saudara pelaku yang ikut memukul.

“Beruntung ada warga lain melerai kejadian tersebut sehingga tidak berujung maut diantaranya,” pungkas Kasatreskrim.

Adapun atas pelaku disangkakan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Sopian Editor: Redaksi