Polres Langsa Ringkus Pria Asal Aceh Timur, Amankan 103 Gram Sabu

Tersangka bersama barang bukti, hasil penindakan gerak cepat Unit Satnarkoba Polres Langsa.*(Foto : Ist/Nanggroenews.com)

LANGSA | NANGGROENEWS.com – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang pria asal Aceh Timur yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (4/10/2025), setelah menunjukkan gelagat mencurigakan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 103,70 gram.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, kepada media Kamis (9/10/2025) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Kota Langsa.

Baca JugaKetua Ipelmaja: Kolaborasi Kunci Percepatan Kemajuan Aceh Jaya.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ujar AKP Mulyadi.

Hasil penggeledahan menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus kertas warna kuning dengan berat 103,70 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang disimpan di saku celana pelaku.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM asal Kabupaten Aceh Utara seharga Rp15 juta. Barang itu rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa dengan harga Rp20 juta,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berinisial AM yang disebut sebagai pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.

AKP Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku dan jaringan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Langsa,” ujarnya menegaskan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/X/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 4 Oktober 2025. Barang bukti sabu seberat 103,70 gram kini telah diamankan di Mapolres Langsa sebagai barang sitaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam mendukung program “Aceh Bersinar” (Aceh Bersih dari Narkoba), serta komitmen kuat aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.