CALANG | NANGGROENEWS.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya yang juga kuasa hukum terdakwa, Sahputra, menilai putusan enam bulan penjara dan denda Rp30 juta terhadap kliennya merupakan keputusan objektif dan proporsional dari Pengadilan Negeri Calang.
Ia menyebut putusan tersebut membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman satu tahun enam bulan. Menurutnya, majelis hakim menilai perkara itu tidak mengandung unsur kekerasan fisik, melainkan reaksi spontan akibat provokasi verbal.
Berita Terkait : YLBH-AKA Desak Putusan Keadilan untuk Kasus Kekerasan terhadap Siswi SD di Aceh Jaya.
“Fakta persidangan menunjukkan peristiwa ini berawal dari hinaan berulang yang diarahkan anak korban kepada anak terdakwa sehingga menimbulkan tekanan emosional,” ujar Sahputra, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, upaya terdakwa untuk menyampaikan keberatan kepada ibu anak korban justru ditolak. Nomor telepon terdakwa bahkan diblokir sehingga bukti percakapan yang dimiliki tidak dapat disampaikan.
Baca Juga : Aceh Segera Buka Jalur Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang.
Pada hari kejadian, terdakwa sedang berbelanja di kios dekat sekolah. Ketika melihat anak korban di sekitar lokasi, terdakwa memanggilnya untuk menegur secara baik-baik. Anak itu kemudian berlari ke ruang kelas, dan terdakwa mengikutinya untuk memberi nasihat.
Saat itu, ruang kelas tidak diawasi guru maupun penjaga sekolah. Di dalam kelas, terdakwa meminta agar anak tersebut tidak lagi melontarkan kata-kata merendahkan. Namun anak itu justru kembali mengucapkan hinaan dengan suara keras sehingga memicu emosi terdakwa.
“Dalam kondisi itu, terdakwa yang masih memegang belanjaannya bereaksi spontan dengan menyentuhkan cabai ke bibir anak tersebut. Tidak ada pemukulan, dorongan, penggunaan kekuatan fisik, maupun unsur perencanaan,” tegasnya.
Sahputra menambahkan, hasil visum et repertum memastikan anak korban dalam kondisi normal tanpa cedera sehingga tuduhan penganiayaan fisik tidak terbukti secara medis.
Ia menilai putusan majelis hakim telah membedakan secara jelas antara reaksi spontan akibat provokasi verbal dan tindakan kekerasan fisik yang disengaja, sehingga vonis yang dijatuhkan dianggap tepat.
“Kami menghormati putusan ini dan akan mempelajari salinan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.[][][]













