BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), meminta masyarakat untuk tetap tenang menanggapi polemik larangan kendaraan berpelat Aceh (BL) masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), yang belakangan viral di media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan Sumut sendiri.
“Kita kembali mendapatkan cobaan. Kemarin Gubernur Sumut melarang truk plat BL masuk ke Sumut. Nyoe katrok saboh cobaan baroe keu geutanyoe (ini hanya ujian baru bagi kita),” ujar Mualem saat Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin 29 September 2025.
Mualem menegaskan, Aceh tidak perlu bereaksi berlebihan. Ia mengimbau agar masyarakat tetap bersikap sabar dan tidak terpancing emosi.
“Kita harus sabar dan diam saja, biar pihak lain yang berkoar-koar. Namun kita juga harus waspada. Kalau mereka jual, kita beli. Kalau gatal, ya kita garuk. Tapi untuk saat ini kita santai saja, anggap angin berlalu, karena mereka sendiri yang dirugikan,” tegasnya.
BERITA SEBELUMNYA : Gubernur Sumut Bobby Nasution Dikecam Usai Tegur Keras Sopir Berplat Aceh.
Pernyataan tersebut menggambarkan sikap Mualem yang memilih meredam emosi publik dengan menekankan pentingnya ketenangan. Ia bahkan menyebut polemik tersebut tak lebih dari “kicauan burung” yang lambat laun akan menjadi beban bagi pihak yang memulainya.
“Hana peu peduli that, tanyoe tenang mantong, hana ta kira pieh. Ta kira nyan angen lewat, kicauan burung, yang merugikan dia sendiri,” lanjutnya sembari mengingatkan masyarakat Aceh agar tidak mudah terprovokasi.
Meski demikian, Mualem juga memberi peringatan agar masyarakat tetap waspada apabila kebijakan tersebut mulai mengganggu kepentingan publik.
“Tapi tanyoe ta wanti-wanti chit. Menyoe ka di peubloe, ta bloe. Menyoe ka gatai, ta garoe,” ujarnya memberi isyarat bahwa Aceh tidak akan diam jika sudah dirugikan.
Polemik Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghentikan kendaraan berpelat BL (Aceh) di salah satu ruas jalan di wilayahnya, Minggu (28/9/2025). Dalam rekaman itu, Bobby tampak meminta sopir truk mengganti plat BL menjadi plat BK agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik luas dari masyarakat Aceh. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak berdasar hukum dan melanggar prinsip kebebasan warga negara dalam berlalu lintas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengacu pada Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib terdaftar dan memiliki tanda nomor kendaraan sesuai tempat domisili pemilik. Artinya, kendaraan berplat BL yang dimiliki warga Aceh tetap sah melintas di seluruh wilayah Indonesia selama memiliki dokumen lengkap dan pajak aktif.
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang diterbitkan oleh Kepolisian, bukan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan dari provinsi lain, apalagi berdasarkan asal plat nomor. Jika ada kebijakan demikian, hal itu bisa dinilai bertentangan dengan semangat integrasi nasional dan asas kesetaraan warga negara.[]