SUMUT | NANGGROENEWS.com. — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali menuai sorotan publik usai videonya viral di media sosial saat melakukan razia mendadak terhadap kendaraan berpelat Aceh (BL) di wilayah Sumut. Dalam video berdurasi 42 detik itu, Bobby terlihat menegur keras seorang sopir dan memerintahkan agar kendaraan tersebut segera mengganti pelat nomor ke wilayah Sumut.
“Kendaraan yang beroperasi dan cari makan di Sumut harus taat pajak di Sumut. Ganti pelat sekarang juga,” ujar Bobby dalam video yang beredar luas, Minggu 28 September 2025.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari warganet, terutama dari Aceh. Banyak yang menilai kebijakan itu bersifat diskriminatif, mengingat kendaraan berpelat BK dari Medan bebas keluar masuk Aceh tanpa pernah dipersoalkan.
Baca Juga : Panen Raya Jagung Aceh Jaya Kuartal III, Bupati Safwandi Dorong Swasembada Pangan.
Berikut ini sejumlah kutipan komentar warganet yang viral menyindir balik aksi Gubsu Bobby.
“Ya sudah Pak Bobby, suruh semua orang Medan yang cari makan di Aceh pakai pelat BL juga. Di Aceh tuh banyak banget pelat BK!”
Komentar tersebut diserbu ribuan tanggapan, sebagian besar mengecam tindakan Bobby yang dianggap tidak profesional dan berpotensi menimbulkan sentimen antar daerah. Sejumlah pengamat politik juga menilai langkah tersebut sarat muatan politik menjelang Pilkada.
“Bermain api,” demikian salah satu komentar dari analis politik lokal yang mengingatkan potensi gesekan sosial antara warga dua provinsi bertetangga itu. Apalagi, hubungan Aceh dan Sumut kerap berada di titik sensitif.
Di Aceh sendiri, sejumlah tokoh masyarakat dan politisi menilai sikap Gubernur Sumut itu bisa memicu konflik baru. Mereka mengingatkan bahwa banyak pekerja asal Medan juga mencari nafkah di Aceh tanpa pernah mengalami diskriminasi.
Secara hukum dikutip, pergantian pelat nomor dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diatur dalam sejumlah peraturan nasional, bukan kebijakan daerah semata. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan di Samsat wilayah domisili pemilik, bukan berdasarkan lokasi usaha atau tempat kendaraan beroperasi.
Sedangkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menegaskan, pajak kendaraan bermotor dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor — yang dibayarkan kepada pemerintah provinsi tempat kendaraan terdaftar, bukan tempat kendaraan digunakan.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum bagi pemilik kendaraan berpelat Aceh (BL) untuk mengganti pelat menjadi Sumut (BK) hanya karena kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Selama pajak kendaraan dibayar sesuai domisili pendaftaran, kendaraan tetap sah beroperasi lintas provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
Diduga hal semacam itu bisa menyalahi kewenangan administratif, karena pengaturan pelat dan pajak kendaraan adalah ranah Korlantas Polri dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan otoritas gubernur secara langsung.
Saat ini publik menanti apakah Bobby Nasution akan tetap bersikukuh dengan kebijakannya, atau memilih menenangkan gejolak yang mulai memanas di ruang publik. Isu ini menjadi pengingat penting bahwa hubungan antarwilayah harus dijaga berdasarkan azas kesetaraan dan kepastian hukum.[]