Ungkap Kasus Migas Ilegal 24 Ton, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Dapat Penghargaan Kapolda Aceh

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Rahmad Saat Menerima Piagam Penghargaan dari Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebanyak 24 Ton, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Rahmad mendapat piagam penghargaan dari Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar.

Penghargaan yang didapatkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya atas keberhasilannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebanyak 24 Ton di wilayah hukum Polres Aceh Jaya Polda Aceh.

Kasatreskrim Polres Aceh Jaya Ipda Rahmad menjelaskan, Piagam penghargaan tersebut di serahkan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar pada saat kegiatan Rakernis Reserse jajaran Polda Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh, Rabu, 26 Oktober 2022 Malam.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dan Tim Reskrim dalam kerja kerasnya mengungkapkan kasus itu,” sebut Rahmad.

Kata Rahmad, penghargaan yang diterima dirinya dari Kapolda Aceh, berbarengan dengan 8 kasat lainnya, terdiri dari lima Kasat Reskrim dan tiga Kasat Narkoba dalam jajaran Polda Aceh.

“Pada saat itu, selain saya dari Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ada kasat lainnya juga yang diberikan Penghargaan yang berbeda, seperti Kasat Narkoba dengan kasus yang ditanganinya,” ucap Ipda Rahmad.

Tambahnya, Penghargaan ini berkat kerja keras personel Reskrim dan unsur kesatuan lainnya dalam jajaran Polres Aceh Jaya.

“Ini semua berkat kerja kerja satu polres Aceh Jaya dalam menjalankan tugas dan dedikasinya sebagai Polri,” tegasnya.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi