Calang, Tribunnanggroe.com – Tenaga Harian Lepas atau Tenaga Harian Terpadu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi diberhentikan berdasarkan surat edaran Pj Bupati Aceh Jaya nomor : Peg.800/884/2022, tertanggal 1 Oktober 2022.
Keputusan itu dikeluarkan Pj Bupati Aceh Jaya, Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non ASN. khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti supir, tenaga kebersihan dan pengamanan maka harus di lakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (outsourcing). poin yang sebutkan dalam surat Menpan-RB.
“Berdasarkan dengan hal tersebut di atas kami sampaikan kepada saudara bahwa THL atau Tenaga ahli lainnya yang di SK kan Bupati Aceh Jaya, Sekda dan Kepala SKPK telah diberikan pelimpahan wewenang,” Kutipan surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya. Rabu (12/10).
Dilanjutkan, kami telah melakukan intruksi untuk pemberhentian tenaga harian lepas dan tenaga ahli tertentu (THL/TAT) dari unit masing-masing instansi terkecuali di beberapa SKPK dan Katagori tertentu.
“THL pada Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Tenaga ahli tertentu pada RSUD Teuku Umar, Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga kebersihan, Sopir, Ajudan dan Penjaga kantor itu tetap dilanjutkan,” Disebutkan dalam itu.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya Syarif Hidayat, SE.Ak, M.Si,. Mengatakan, untuk Tenaga Guru akan ada seleksi P3K yang diadakan pada bulan November mendatang, sedangkan Tenaga Kesehatan sudah masuk Formasi P3K namun belum ada jadwal seleksinya dari Kemenpan-RB.
“Saat ini untuk Tenaga Guru akan ada seleksi P3K di bulan November. Tenaga Kesehatan sudah formasi P3K namun belum ada jadwal seleksinya dari Kemenpan-RB,” Ucap Kepala BKPSDM Saat dikonfirmasi Via Sambung Telpon oleh media ini.
Lebih lanjut Kepala BKPSDM Aceh Jaya menyampaikan, untuk Tenaga Teknis lainnya belum ada regulasinya dari Kemenpan-RB dan BKN, untuk sekarang ini kita masih melakukan pendataan Non ASN. untuk kelanjutannya menunggu regulasi dari Kemenpan-RB Republik Indonesia.
“Untuk Tenaga Teknis dilingkungan Pemerintah Aceh Jaya saat ini belum ada Regulasi dari Menpan-RB dan BKN, Namun proses lanjut masih kita lakukanpendataana Tenaga Non ASN untuk menunggu regulasi nantinya,” Pungkas Syarif.
Selanjutnya disebutkan, Atas Nama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Kepala BKPSDM mengucapkan Terima Kasih Atas Darma Bakti dan Pengabdiannya kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.. Demikian Tutup Kepala BKPSDM.[***]