Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, melantik empat Pj Bupati dalam provinsi Aceh menggantikan Bupati Definitif yang sudah berakhir masa jabatan politiknya Tahun 2022, berlangsung di Anjung Mounmata Banda Aceh, Selasa (11/10/2022).
Adapun empat Penjabat Bupati yang dilantik tersebut, Drs Mahdi dilantik sebagai Pj Bupati Aceh Barat, Syakir menjadi Pj Bupati Aceh Tenggara, Rasyidin Porang sebagai Pj Bupati Gayo Lues, dan Fitriany sebagai Pj Bupati Nagan Raya.
Pelantikan yang berlangsung diawali dengan pertanyaan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kepada empat Pj Bupati yang akan dilantik untuk kesediaannya memangku jabatan yang akan diamanahkan.
Sebelum dilantik, keempat pejabat kepala daerah dimaksud terlebih dahulu ditumpahkan Jabatannya oleh Pj Gubernur Aceh.
“Saya percaya bahwa saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan,” kata Marzuki saat melantik keempat Pj Bupati tersebut.
Kemudian kegiatan pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan sumpah jabatan dan pemasangan pangkat kepada empat Pj Bupati yang dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, dan diteruskan dengan proses pelantikan.
“Tepat pada hari ini Selasa, 11 Oktober 2022, saya mewakili Presiden Republik Indonesia, dengan ini resmi melantik saudara sebagai Pj Bupati di daerah masing-masing,” ucap Achmad Marzuki.
Pelantikan yang terlaksana berdasarkan surat keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-5764 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati Gayo Lues tersebut yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta.
Kemudian, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-5771 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati Aceh Tenggara tersebut yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta.
Selanjutnya, surat keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-5769 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati Nagan Raya tersebut yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta.
Terakhir, Keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-5766 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati Aceh Barat tersebut yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta.
“Saya percaya bahwa saudara akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Atas nama Presiden Republik Indonesia, Penjabat Gubernur Aceh,” akhir sumpah jabatan yang dibacanya.
Selain itu, Pj Gubernur Achmad Marzuki juga mencabut jabatan politik empat Bupati yang sudah habis masa baktinya, yaitu Bupati Nagan Raya, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Tenggara dan Bupati Gayo Lues, masa periode jabatan 2017-2022 yang sudah berakhir dan menyampaikan terima kasih atas pengabdiannya untuk daerah dan wilayah yang dipimpinannya.[***]