Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syari’at Islam (DSI) mengelar sosialisasi regulasi syariat islam tentang Qanun Jinayat bagi tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, dan aparatur penegak hukum di Kabupaten Aceh Jaya. Rabu (8/09/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Pantai Barat, Calang.
Ketua panitia pelaksana Irhamna Yusra, ke awak media mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk mendapatkan kebenaran materil maupun memberi hak jaminan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, dan tersangka secara berimbang sesuai dengan ajaran islam.
“Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang sanksi hukum agar masyarakat terhindari dari perbuatan-perbuatan melanggar syariat, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh,” sebut Kasi Perundang-undangan Syariat Islam provinsi Aceh.
Harapannya, kepada peserta usai sosialisasi ini, agar dapat menjadi corong atau agen tentang pemberlakuan qanun-qanun syariat islam yang telah diundangkan dalam lembaran daerah untuk disampaikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat.
“Sasarannya supaya tersampaikan informasi hukum syariat islam kepada masyarakat dan terwujudnya penerapan hukum syariat Islam ini secara sempurna di Provinsi Aceh, serta terwujud visi dan persepsi hukum syariat Islam dari sosialisasi ini,” harapnya
Disampaikan, peserta yang mengikuti sosialisasi hari ini 40 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum di wilayah Aceh Jaya.
Sementara, Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin menyambut baik serta mengapresiasi Dinas Syari’at Islam Propinsi Aceh serta Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Jaya yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi syari’at islam tentang qanun jinayah di Kabupaten itu.
“Semoga kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah agar terus dilakukan sehingga masyarakat benar-benar paham regulasi butir-butir qanun ini dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui tujuan dari pemberian hukuman akibat pelanggaran jinayah yang dilakukan serta dapat memahami perbedaan antara hukum jinayah di Aceh dan hukum lain yang berlaku di indonesia.
Pelaksanaan Qanun syari’at islam perlu dilakukan lebih komprehensif, baik dari segi peningkatan kapasitas petugas maupun dari segi kegiatan sosialisasi. Hukuman cambuk yang selama ini dilaksanakan harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mencegah dan meminimalisir dari perbuatan yang merusak diri sendiri maupun tatanan sosial masyarakat.
Kepada peserta, Dr Nurdin mengharapkan untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya seterusnya dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat tentang penerapan qanun jinayat di tengah tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara serta dapat menerapkan memahami bijaksana dalam kehidupannya sehari-hari.[***]