Tenaga Buruh Aceh Barat Gelar Aksi di PT. MIFA Bersaudara, Ini Tuntutannya

Aksi Buruh
Para Buruh Melakukan Aksi Tuntutan Dihalaman Kantor PT.MIFA Bersaudara, Selasa (06/09).*

Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Jasa dari TKBM Samudera Meulaboh Jaya, yang tergabung dalam wadah Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPMI-K.SPSI) Perwakilan Cabang Aceh Barat melakukan aksi damai di depan Gerbang Kantor PT. MIFA Bersaudara, Desa Peunaga Cot Ujong, Kecamatan Meurebo, Kabupaten setempat, Selasa (6/9/2022).

Aksi damai yang dilakukan didepan pintu masuk kantor PT. MIFA itu dipimpin oleh Jasman selaku Koordinator Lapangan itu di Koperasi penyedia jasa buruh tersebut.

“Hari ini kita terjun kelapangan bukan adanya paksaan dari pihak manapun, ini murni dari hati kami,” sebut Jasman, Selasa (06/9/2022).

Ia menjelaskan, sebanyak Lima Puluh (50] tenaga buruh Aceh Barat yang  ikut bersama-sama kelapangan untuk menyuarakan apa yang memang menjadi tuntutan yang harus kita sampaikan.

Sementara itu, Safari Jafar, S.Pd.I., Ketua Koperasi Jasa TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Samudera Meulaboh Jaya dalam Press Release yang diterima media ini, mengatakan, Tujuan aksi yang dilakukan untuk meminta PT. MIFA Bersaudara mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2021 dan Nomor: 96/SKB/DEP/.1/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011, yang dikuatkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Safari Jafar, S.Pd.i, Ketua Koperasi Jasa TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Samudera Meulaboh Jaya.*

“Dimana Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Batubara dari lokasi ke kekapal (Vessel) di perairan laut Aceh Barat harus disediakan atau diselenggarakan satu-satunya oleh Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya,” jelasnya.

Kita meminta, Lanjut Safari, PT. MIFA menggunakan tenaga kerja bongkar muat batubara dari dan kekapal (Vessel) diperairan laut Aceh Barat oleh Koperasi TKBM yang terdaftar teregisterasi dan telah mendapat rekomendasi dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas lV Meulaboh untuk memberikan tenaga kerja bongkar muat yang disediakan atau diselenggarakan satu-satunya oleh koperasi jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya.

“Sebagaimana diketahui selama ini kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (Vessel) diperairan laut Aceh Barat, aktivitas PT. MIFA Bersaudara selaku pemilik barang menuju PT. Dianta Daya Embara (DDE) sekarang PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai perusahaan bongkar muat (PBM), selanjutnya menunjuk PBM lainnya sebagai penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat atau dikenal dengan istilah Outsourcing, tanpa menggunakan Jasa TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh,” pungkasnya.*(GM)

Penulis: Gus MariadiEditor: Redaksi