Calang, Tribunnanggroe.com – Setelah melakukan Pelantikan Pengembalian Jabatan dan Mutasi Pejabat Pratama Eselon II dilingkungan pemkab setempat, pada hari Jumat 02 September 2022 atas Jabatan Sekretaris Daerah yang sudah habis masa jabatan 5 tahun.
Selanjutnya, Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, menunjukkan Safrul Maryadi,SE.Ak., M.AP., menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, Senin (5/9/2022).
Dalam penunjukan itu, ditandai dengan Surat Keputusan dari Pj Bupati Aceh Jaya, Nomor : peg. 821.24/588/2022 tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas sebagai Sekda Aceh Jaya
Poin surat tersebut menuliskan, masa tugasnya terhitung sejak tanggal 5 September 2022 untuk dilaksanakan di samping jabatannya sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya, Sampai dengan ditetapkan Sekda Definitif.
Selanjutnya, surat tugas tersebut bertuliskan Semoga bisa melaksanakan perintah dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Penunjukan Sekda itu berdasarkan dengan sudah berakhirnya masa tugas sekda sebelumnya sesuai pedoman undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.[***]