Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Agen Higgs Domino dan Pemain Judi Online

Foto : Konferensi Pers Hasil Operasi Penanganan Pelanggan Kasus Perjudian, Yang Dilaksanakan Di Mapolres Aceh Jaya, Jum'at (02/09).*

Calang, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya kembali sikat Agen Chip Domino di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Aceh Jaya, sebanyak 27 orang diamankan petugas kepolisian di setiap lokasi target, 3 diantaranya yang ditangkap masing-masing berinisial RG (23), M (24) dan WW (31).

Selebihnya 24 oknum lain yang mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian setempat, sedangkan untuk ketiga agen Chip Higgs Domino yang tertangkap itu, dikenakan sanksi hukum Jinayat pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman paling banyak 45 cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Barang bukti yang ikut diamankan uang tunai sebesar, Rp3.320.1000 dan Chip Higgs Domino sebanyak 69 B,” ujar Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, saat mengadakan Konferensi Pers ke awak media, Jum’at (02/8/2022).

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku Maisir Higgs Domino itu berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online yang sudah sangat meresahkan

“Penangkapan dilakukan dalam operasi polres Aceh Jaya sejak tanggal 19 sampai 31 Agustus 2022 yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” tambahnya

“Tim juga berhasil menyita sejumlah Handphone yang dipakai untuk bermain dan uang tunai hasil penjualan Chip,” ucapnya AKBP Yudi

Kami juga menghimbau kepada seluruh Aceh Jaya Masyarakat agar tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi online baik (Konvensional dan Online)

“Semoga seluruh warga Masyarakat Aceh Jaya bersih dari praktek permainan judi Online. Bekerjalah secara baik itu lebih bagus untuk keluarganya dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi,” Pungkas Yudi.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi