DPRK Aceh Jaya Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025

‎Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 ditandatangani bersama antara Pemerintah Eksekutif dan Legislatif dalam sesi Rapat Paripurna DPRK berlangsung.(Foto: Ist/Nanggroenews.com).

CALANG | NanggroeNews.com – DPRK Aceh Jaya resmi mengesahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 melalui Rapat Paripurna XVII yang digelar di Gedung DPRK, Selasa (12/8/2025). Keputusan ini menandai penyesuaian besar pada postur APBK 2025, dengan penurunan target pendapatan dan peningkatan alokasi belanja.

‎Dalam keputusan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp914,53 miliar, terkoreksi turun menjadi Rp895,81 miliar atau berkurang Rp18,72 miliar. Penurunan ini terjadi pada dua sumber utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun 3,59% menjadi Rp88,96 miliar, dan pendapatan transfer yang melemah 1,89% menjadi Rp798,29 miliar.

‎Meski pendapatan menyusut, belanja daerah justru naik signifikan dari Rp920,28 miliar menjadi Rp948,41 miliar, bertambah Rp28,13 miliar. Kenaikan belanja ini dialokasikan untuk sejumlah program prioritas dan kegiatan mendesak, termasuk yang belum teranggarkan pada APBK murni.

Baca JugaSafwandi Tunjuk Juanda Sebagai Plt Sekda Aceh Jaya Gantikan Ampon Reza.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, dalam pidatonya menegaskan, penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi daerah, perkembangan pembangunan, dan hasil evaluasi semester berjalan.

‎“Perubahan KUA-PPAS adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Postur belanja ada yang bertambah dan berkurang, semuanya menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak,” ujarnya.

‎Safwandi juga mengungkapkan, adanya dana bantuan khusus Pemerintah Aceh sebesar Rp40 miliar yang dialokasikan untuk mendukung persiapan venue Pekan Olahraga Aceh (PORA).

“Kita harus memastikan event besar seperti PORA bisa memberi dampak ekonomi dan kebanggaan bagi masyarakat Aceh Jaya,” tambahnya.

Disisi pembiayaan, terjadi lonjakan signifikan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024, dari estimasi awal Rp7,24 miliar menjadi Rp53,19 miliar. Namun sebagian besar dana ini bersifat terikat, seperti hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp14,5 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Penyertaan modal untuk Perumda Tirta Mon Mata juga mengalami pemangkasan, dari Rp1,5 miliar menjadi Rp500 juta. Pemangkasan ini diklaim sebagai bagian dari efisiensi dan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP, bersama unsur pimpinan lainnya, berlangsung dengan pembahasan intens antara legislatif dan eksekutif sebelum akhirnya disepakati.

‎Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 ditandatangani bersama sebagai landasan hukum bagi Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap SKPK sebelum diajukan kembali ke DPRK.

Dengan keputusan ini, Aceh Jaya resmi menjalani sisa tahun anggaran 2025 dengan peta keuangan baru: pendapatan lebih rendah, belanja lebih besar, dan harapan agar setiap rupiah benar-benar diarahkan pada kebutuhan publik yang nyata.

“Ini keputusan yang kita ambil dengan pertimbangan matang. Tantangan fiskal memang ada, tapi prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak boleh tertunda,” tutup Safwandi.*