ACEH JAYA | NanggroeNews.com – Mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya, mengeluarkan sebanyak 53 izin usaha bagi penggerak UMKM selama pembukaan gerai pelayanan terpadu di event Piasan Raya Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Jaya ke-23 berlangsung di Taman Memorial Tsunami Kota Calang.
Gerai layanan perizinan ini dibuka selama empat hari terhitung mulai tanggal 23 Mei hingga 26 Mei 2025. kegiatan tersebut digelar oleh pegawai kantor DPMPTSP Aceh Jaya guna meningkatkan kelas UMKM didaerah itu.
”Gerai layanan ini diadakan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam mengurus perizinan secara cepat, efisien, dan gratis,” kata Plt Kepala DPMPTSP Dahrial Saputra ke NanggroeNews.com, Selasa (27/05).
Tambah Dahrial, selama kegiatan petugas telah menyasar sebanyak 53 izin yang diterbitkan, seperti izin toko kelontong (Perdagangan Eceran) dan usaha kreatif perajin dan penggiat bidang sovenir dan aneka oleh-oleh yang paling dominan.
Baca Juga: DPRK Dorong Upaya Pemerintah Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Gratis.
Hal ini mencerminkan tingginya aktivitas usaha mikro dan kecil di sektor perdagangan yang menjadi sektor penunjang perekonomian masyarakat lokal.
“Mempunyai izin usaha memberikan banyak manfaat yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” sebut Dahrial.
Dahrial, menegaskan, semua izin yang diterbitkan, baik melalui gerai layanan di Piasan Raya maupun di kantor DPMPTSP, tidak dipungut biaya sama sekali.
“Kami berkomitmen untuk terus mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha tanpa biaya, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus izin usaha dan melaporkan kepada pihak berwenang jika ada oknum yang mengatasnamakan DPMPTSP dan meminta biaya untuk pengurusan izin.*[][][]