CALANG | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Aparatur Gampong di wilayah setempat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menekankan pentingnya peran aparatur pemerintahan dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak.
Baca Juga : Kapolda Aceh Tegaskan Kamtibmas Kondusif, Dorong Investor Percaya Masuk ke Aceh Jaya.
Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Juanda, S.Pd., M.Pd., mengimbau seluruh pegawai negeri, baik tenaga teknis, kesehatan, maupun pendidikan, untuk berpartisipasi aktif melunasi kewajiban PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kontribusi Bapak/Ibu melalui pembayaran PBB-P2 sangat berarti bagi peningkatan PAD, yang pada akhirnya akan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Jaya,” ujar Sekda Juanda.
Ia menambahkan, bagi ASN yang belum memiliki tanah atau bangunan atas nama pribadi, diperbolehkan melunasi PBB-P2 milik keluarga inti seperti suami, istri, anak, atau orang tua. Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh keluarga besar ASN dapat ikut berkontribusi terhadap program pemerintah daerah.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemkab Aceh Jaya akan menunda pembayaran gaji bulan November serta Tunjangan Kinerja (TPP) bulan Oktober 2025 bagi ASN yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Jika ada seorang PNS yang tidak membayar PBB-P2, maka satu dinas akan ditunda pembayaran hak-hak kepegawaiannya,” tegas Sekda Juanda.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan aparatur gampong yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Mari bersama-sama kita wujudkan kepatuhan pajak untuk kemajuan Aceh Jaya yang kita cintai,” tutup Juanda.[][][]