CALANG | NANGGROENEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya merespons instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan mengajukan lima titik lokasi tambang rakyat di tiga kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Juanda, saat dikonfirmasi NanggroeNews.com, Selasa 07 Oktober 2025.
Baca Juga : Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer dari Pusat untuk Aceh
“Ya, Aceh Jaya sudah usulkan, ada lima titik lokasi WPR terletak di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti, dan Krueng Sabee,” kata Juanda.
Ia menambahkan, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Aceh dan kini tengah menunggu tindak lanjut dari Gubernur.
“Sedang kita tunggu penetapannya dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya, Zulfa Nazli, membenarkan pihaknya telah mengirimkan dokumen usulan tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Download Disini ⬇️
“Kita sudah tindak lanjuti surat instruksi Gubernur, dan surat usulan resmi telah dikirim ke Dinas ESDM Aceh untuk proses verifikasi, ada sekitar 500 Hektar Wilayah Pertambangan Rakyat tersebar dibeberapa lokasi,” jelas Zulfa.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan surat instruksi bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, kecuali Banda Aceh dan Sabang.
Instruksi tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengusulkan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), khususnya untuk komoditas emas.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah. Pemerintah Aceh menilai perlu adanya dasar hukum agar kegiatan tambang rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, dan berkelanjutan, melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Instruksi tersebut juga menegaskan, penetapan WPR harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan memperhatikan sejumlah kriteria teknis dan tata ruang wilayah.
Gubernur Muzakir Manaf juga menekankan agar seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta dikoordinasikan langsung dengan Kepala Dinas ESDM Aceh.
Pemerintah Aceh berharap, melalui penetapan WPR, kegiatan penambangan rakyat di daerah dapat berjalan tertib hukum, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.[][][]