Daerah  

WH Aceh Jaya Ajak Aparatur Gampong Kolaborasi Terapkan Qanun Syariat Islam

Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi penerapan Qanun Syariat Islam Non Yustisi bersama aparatur gampong dan mukim di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Selasa (23/9/2025).*Foto: Nanggroenews.com

NANGGROENEWS.com | CALANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi penyelesaian Qanun Syariat Islam Non Yustisi bersama aparatur gampong dan mukim di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Selasa (23/9/2025).

‎Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme penyelesaian perkara hukum Islam di tingkat gampong agar berjalan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

Baca JugaDelegasi Kedubes Selandia Baru Kunjungi Aceh, Bahas Perdamaian dan Investasi.

“Kita ingin meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga penyelesaian hukum Islam dapat dilakukan secara tepat sesuai aturan dan saling membangun koordinasi,” ujar Kepala Bidang P2DSIK Satpol PP/WH, Jasman, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya.

Acara dihadiri Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya Tgk Yusri S, Ketua MPU Aceh Jaya, tokoh agama, pemuda, dan sejumlah tokoh publik. Hadir pula narasumber dari Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, S.Ag., M.H., Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, yang memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian perkara syariat Islam non yustisi dan pemahaman hukum adat.

‎Sosialisasi difokuskan pada penerapan beberapa regulasi utama, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, serta Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

“Ini bentuk edukasi dan sosialisasi antar lintas sektoral dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, baik itu hukum adat dan hukum pidana lainnya,” tutup Jasman.*