Daerah  

‎DPRK Aceh Jaya Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Perubahan Qanun

Penandatanganan Naskah Kesepakatan KUA dan PPAS APBK 2025.*(Foto: Nanggroenews.com).

Calang | NanggroeNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-XVI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 pada Jumat (01/08/2025), di Aula Utama Gedung DPRK Aceh Jaya.

‎Agenda utama paripurna tersebut mencakup penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, turut dibahas Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025.

Baca JugaPemkab Aceh Jaya Launching Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.

‎Rapat tersebut menjadi bagian dari mekanisme legislasi dan penganggaran daerah dalam rangka menyelaraskan pembangunan berkelanjutan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus mencermati setiap masukan legislatif guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pandangan legislatif menjadi harapan pembangunan daerah yang berpihak pada pelayanan publik dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan pentingnya pengawasan selektif oleh setiap instansi terhadap anggaran yang telah ditetapkan, khususnya dalam konteks prioritas sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2023.

Rapat Paripurna berakhir dengan  penandatanganan kesepakatan bersama atas KUA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Jaya Tahun 2025.

Kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Jaya, unsur Forkopimda, serta para kepala SKPK dan perwakilan instansi pemerintah daerah.***