ACEH JAYA | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membuka Posko Layanan, Konsultasi, dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut dibuka melalui Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya, Teuku Ridwan, ke media ini, Kamis 05 Februari 2025, menyampaikan pemerintah daerah telah dikeluarkan ketentuan resmi dari pemerintah pusat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya.
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Aceh Jaya Mulai Safari Ramadhan Keliling, Berikut Jadwalnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga meneruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Pembayaran THR maupun BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” kata Ridwan.
Ia menegaskan, pekerja tetap maupun tidak tetap yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai masa kerja. Sementara pengemudi dan kurir layanan aplikasi yang telah terdaftar minimal selama 12 bulan juga berhak menerima Bonus Hari Raya.
Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, pekerja, buruh, pengemudi, maupun kurir layanan aplikasi dapat memanfaatkan posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Ridwan mengingatkan, apabila hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri pekerja belum menerima THR atau BHR dari perusahaan, masyarakat diminta segera melapor ke posko yang tersedia.
Layanan posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB di Kantor Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kebenaran data.
Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ridwan berharap keberadaan posko ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja maupun pelaku usaha di Aceh Jaya.
“Dengan adanya posko ini, kita ingin memastikan pembayaran THR dan BHR berjalan sesuai aturan sehingga hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.[][][]












