CALANG | NANGGROENEWS.com — Bupati Aceh Jaya, Safwandi, secara resmi menunjuk Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan, Masri, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, menggantikan Juanda yang sebelumnya mengemban amanah tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Sekda berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Jaya, Senin (12 Januari 2026). Prosesi itu turut disaksikan oleh Juanda, Asisten Administrasi Umum, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya.
Masri, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan, resmi mengemban tugas tambahan sebagai Plt Sekda terhitung mulai 12 Januari 2026.
Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Panen Jagung Serentak 2026, Aceh Jaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional.
Bupati Safwandi menegaskan, pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda dilakukan untuk memastikan koordinasi antar perangkat daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan optimal.
“Penunjukan ini bertujuan menjaga efektivitas birokrasi dan memastikan roda pemerintahan terus bergerak tanpa hambatan,” ujar Safwandi.
Ia berharap Masri dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu memperkuat sinergi lintas organisasi perangkat daerah. Selain itu, Safwandi juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas administrasi dan meningkatkan kinerja aparatur selama masa penugasan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.10.2/8/AJ-MP/I/2026, Masri, S.E., M.Si., ditetapkan sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan masa jabatan paling lama tiga bulan atau hingga ditetapkannya Sekda definitif.[][][]













