Daerah  

APBK Rp831,6 M Disahkan, Aceh Jaya Fokus Percepatan Pembangunan 2026

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Jaya menandatangani dokumen pengesahan Proleg dan APBK 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-V di ruang sidang utama, Jumat 28 November 2025 Prosesi tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda yang hadir.(Foto:Ist)

CALANG | NANGGROENEWS.com Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menetapkan Program Legislasi (Proleg) Tahun 2026 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-V, Jumat (28/11/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, dan dihadiri Bupati Aceh Jaya, Safwandi, yang turut menyampaikan arah kebijakan serta Nota Keuangan.

Proleg 2026 memuat empat rancangan qanun prioritas. Satu di antaranya merupakan lanjutan, yakni Raqan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat. Tiga rancangan lainnya mencakup pembentukan mukim, revisi Qanun Pemerintahan Gampong, serta perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah.

Perumusan APBK 2026 dilakukan melalui tahapan lengkap, mulai dari penyusunan RKPK, Musrenbang, penyelarasan KUA–PPAS, hingga pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran DPRK, berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Baca JugaWagub Fadhlullah Salurkan Bantuan Banjir di Pidie dan Pidie Jaya .

Bupati Safwandi dalam pidatonya mengingatkan adanya tantangan fiskal pada 2026 akibat turunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, ia memastikan pembangunan tetap berjalan melalui optimalisasi dukungan dari Pemerintah Aceh dan kementerian terkait.

“Kita tidak boleh terpaku pada keterbatasan. Pemerintah daerah akan mencari alternatif pendanaan agar program pembangunan tetap berlanjut,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRK Musliadi Z menegaskan, pengesahan anggaran bukan sekadar formalitas, melainkan mandat untuk memastikan regulasi dan penggunaan anggaran berjalan efektif.

“Ini bukan akhir proses, tetapi awal tanggung jawab. DPRK akan mengawal pelaksanaan agar setiap alokasi memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kemitraan konstruktif antara legislatif dan eksekutif guna mencapai target pembangunan Aceh Jaya pada tahun mendatang.

Total APBK 2026 yang telah disepakati mencapai Rp831.608.731.964. Target pendapatan daerah ditetapkan Rp817.801.203.318, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp87,15 miliar, pendapatan transfer Rp722,08 miliar, serta komponen pendapatan sah lainnya Rp8,56 miliar.

Adapun belanja daerah dialokasikan sebesar Rp831,6 miliar. Komposisi belanja tersebut mencakup belanja operasional Rp588,29 miliar, belanja modal Rp93,02 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, serta transfer ke gampong Rp149,28 miliar. Pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp13,8 miliar.

Setelah disahkan, dokumen APBK 2026 akan dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dievaluasi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebelum ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Aceh Jaya.[][][]