News  

Bupati Nagan Raya TR Keumangan Resmi Lantik 10 Keuchik Antar Waktu

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 10 Keuchik Antar Waktu periode 2022–2028 dan 2023–2029, di Anjungan Pendopo Bupati Nagan Raya, Kamis 02 Oktober 2025.*(Foto: Sopian/Nanggroenews.com)

NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com — Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 Keuchik Antar Waktu hasil pemilihan untuk periode 2022–2028 dan 2023–2029. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 02 Oktober 2025.

Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sejumlah kepala perangkat daerah, para istri dan suami dari keuchik yang dilantik, serta tamu undangan lainnya.

Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 400.10.2/21/Kpts/2025 tentang Pengangkatan Keuchik Antar Waktu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Periode 2022–2028 dan 2023–2029, yang dibacakan oleh Kamaruzzaman, S.Pd., Kepala Bidang Pemberdayaan Mukim dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4).

Baca JugaCegah Hoaks, Diskominfo Nagan Raya Luncurkan Layanan Aduan Konten Digital.

Dalam sambutannya, Bupati TR Keumangan berpesan agar para keuchik yang baru dilantik dapat merawat keharmonisan dengan berbagai mitra kerja di gampong, seperti Tuha Peut, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar gampong.

“Jalinlah komunikasi yang baik dengan mitra kerja agar setiap pembangunan di gampong dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pesan TRK.

Ia menegaskan bahwa keuchik merupakan ujung tombak pembangunan dan penggerak kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong. Dengan kewenangan yang diberikan, para keuchik diharapkan mampu mengatur rumah tangganya sendiri dan memanfaatkan anggaran secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Anggaran yang diberikan harus digunakan secara terencana, matang, dan melibatkan mitra kerja gampong. Jangan sampai ada pembangunan fiktif atau rencana yang tidak dijalankan. Jika terjadi, konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” tegasnya.

Selain itu, TRK juga mengingatkan agar keuchik berhati-hati dalam menandatangani dokumen atau surat menyurat terkait tanah. Ia menekankan, setiap surat harus dipelajari dengan saksama, terutama jika lahan tersebut sedang dalam sengketa.

“Jika keuchik menandatangani surat tanah yang bermasalah, Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Bupati.

Adapun nama-nama keuchik antar waktu yang dilantik antara lain:

1. Fitri Ningsih, Keuchik Gampong Purwosari, Kecamatan Kuala Pesisir.

2. Mawardi, Keuchik Gampong Kuta Sayeh, Kecamatan Seunagan.

3. Agus Wandi, Keuchik Gampong Blang Preh, Kecamatan Seunagan Timur.

4. Muhammad Sani, Keuchik Gampong Blang Ara Gampong, Kecamatan Seunagan Timur.

5. Zulkifli, Keuchik Gampong Uteun Puloe, Kecamatan Seunagan Timur.

6. Said Hasyem, Keuchik Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur.

7. Said Mahyudin, Keuchik Gampong Gunong Nagan, Kecamatan Beutong.

8. Januar Setia, Keuchik Gampong Suka Ramai, Kecamatan Darul Makmur.

9. Syarifuddin, Keuchik Gampong Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur.

10. Andrian Saputra, Keuchik Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.[]