BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pentingnya pendataan dan penataan tambang ilegal di seluruh Aceh. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Mualem usai memimpin rapat bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga : Pemerintah Aceh Tegaskan Warga dan Perusahaan Mutasi Plat Non-BL, Pajak Kendaraan Jangan Keluar Daerah.
“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan. Nantinya bisa dikelola oleh badan seperti koperasi gampong dan tetap memperhatikan lingkungan. Dengan demikian, para penambang bisa bekerja nyaman serta berkontribusi untuk Pendapatan Asli Aceh,” ujar Mualem.
Gubernur juga menegaskan, setelah ditata dan dilegalkan, pemerintah akan melakukan pengawasan rutin di setiap lokasi tambang.
“Jika ditemukan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, kelompok penambang tersebut akan langsung kita blacklist,” tambahnya.
Mualem mengingatkan, penggunaan bahan kimia yang tidak ramah lingkungan dapat menimbulkan bahaya jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terpadu antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9), Gubernur telah memberikan peringatan keras kepada seluruh penambang ilegal agar segera menghentikan aktivitasnya dan menarik alat berat dari kawasan hutan dalam waktu dua minggu. Bila diabaikan, Pemprov Aceh akan mengambil langkah tegas bersama aparat penegak hukum.
Dalam rapat tersebut, seluruh Forkopimda menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa rapat menyepakati implementasi Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan serta Nonperizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
“Forkopimda sepakat membentuk tim bersama yang melibatkan para ahli pertambangan, termasuk membentuk Satuan Tugas Khusus dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda,” kata Sekda.
Selain itu, pemerintah juga akan mensosialisasikan pembentukan koperasi tambang rakyat untuk menghindari praktik pertambangan ilegal serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Kita juga akan menyiapkan peraturan percepatan legalitas tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh,” pungkas Sekda. [][][]