News  

Gubernur Aceh Ingatkan Tambang Ilegal: Dua Pekan Wajib Angkat Kaki dari Hutan Aceh

Muallem Gubernur Aceh, Ingatkan para penambang ilegal untuk hentikan aktivitas dihutan Aceh.*

NANGGROENEWS.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengultimatum seluruh pelaku tambang emas ilegal agar menghentikan aktivitasnya paling lambat dua pekan. Seluruh excavator dan alat berat yang masih beroperasi di kawasan hutan diperintahkan segera keluar sebelum pemerintah mengambil langkah represif bersama bupati dan wali kota.

‎“Tambang emas yang saat ini ilegal dengan ada excavator atau beko dalam hutan mulai hari ini, saya bagi amaran waktu untuk dikeluarkan dari hutan,” tegas Mualem usai rapat paripurna DPRA di Gedung Parlemen Aceh, Kamis (25/9/2025).

‎Gubernur menegaskan, jika ultimatum itu diabaikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas. Evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh bakal dilakukan untuk menertibkan aktivitas tambang liar yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberi kontribusi pada pendapatan daerah.

Baca JugaPersonil TNI Turun Tangan Padamkan Api di Jalan Lintas Gunung Malem.

“Dua minggu dari sekarang, semua aktivitas ilegal harus keluar dari hutan Aceh,” tegasnya.

‎Mualem juga memastikan pemerintah Aceh akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas DPRA. Langkah pertama adalah penataan ulang perizinan tambang, disusul penertiban seluruh aktivitas pertambangan sesuai aturan hukum.

‎“Tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan juga tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain emas, pemerintah juga menyoroti potensi migas rakyat. Tercatat ada 1.630 sumur minyak masyarakat yang tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Namun, aktivitas tersebut juga tengah dipetakan agar lebih tertib dan berdaya guna.

Mualem menegaskan, Aceh kehilangan potensi penerimaan daerah hingga Rp2 triliun setiap tahun hanya dari sektor emas, termasuk tambang ilegal. “Kita (Aceh) kerugian dua triliun rupiah per tahun dari emas saja, termasuk dari yang ilegal,” tandasnya.**