CALANG | NanggroeNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menyoroti proyek pembangunan jalan senilai hampir Rp 3 miliar di Gampong Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sektor pariwisata dan tidak melalui pembahasan bersama DPRK.
Anggota DPRK Aceh Jaya, Ir. Fauzi Yahya, dalam konferensi pers di Gedung DPRK, Jumat (1/8/2025), menyebutkan bahwa proyek jalan tersebut tidak pernah dibahas dalam penyusunan RAPBK 2024. Ia menduga program itu ditambahkan setelah proses pembahasan RAPBK selesai di tingkat provinsi.
“Anggaran proyek ini tidak muncul saat pembahasan bersama eksekutif. Dugaan kami, program ini baru dimasukkan saat RAPBK berada di provinsi. Seharusnya, ketika kembali ke daerah, program itu disampaikan ulang ke DPRK,” ujar Fauzi.
Fauzi menilai hal ini sebagai praktik lama yang terus terulang. “Ketika program dimasukkan menjelang finalisasi anggaran, DPRK tidak lagi memiliki waktu cukup untuk membahasnya. Akhirnya pengesahan dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa,” tambahnya.
Baca Juga : DPRK Aceh Jaya Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Perubahan Qanun.
Bersamaan dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Jaya, Usman ID, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia mengaku temuan terkait proyek jalan Gampong Lhok Timon juga muncul saat pihaknya melakukan peninjauan lapangan.
“Benar, proyek itu tidak kami temukan dalam dokumen pembahasan awal RAPBK 2024. Ini hasil temuan langsung kami di lapangan bersama anggota pansus lainnya. Harus ada penjelasan transparan dari pihak eksekutif,” tegas Usman.
Ia meminta agar setiap program pembangunan yang dibiayai dengan uang rakyat dibahas secara terbuka dan sesuai mekanisme. “Tidak boleh ada lagi proyek tiba-tiba yang lolos tanpa diketahui DPRK. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Fauzi dalam kesempatan itu juga mempertanyakan lokasi pembangunan proyek yang berada di luar kawasan pariwisata. “Jika ini untuk pengembangan pariwisata, kenapa dibangun di wilayah yang tidak termasuk dalam peruntukan itu?” ucapnya.
Ia juga menyampaikan rincian teknis proyek. “Jalan ini panjangnya sekitar 3 kilometer, lebar 5 meter, dan menghabiskan hampir Rp 3 miliar. Sementara aspirasi kami, dengan dana Rp 200 juta saja bisa membangun jalan sepanjang 1 kilometer,” ungkapnya.
Fauzi menegaskan, pihaknya menunggu respons dari aparat penegak hukum (APH) yang turut hadir dalam rapat paripurna. Dalam konferensi pers tersebut, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Dandim, Wakil Bupati, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.***