‎Sebulan Berlalu, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Jaya Belum Rampung, Desa Terancam Sanksi

Muttaqien, SE., Plh. Kepala DPMPKB Aceh Jaya.*( Foto : Ist)

CALANG | NanggroeNews.com — Sejumlah gampong di Kabupaten Aceh Jaya hingga kini belum menyelesaikan kelengkapan administrasi pembentukan Koperasi Merah Putih, meski instruksi tersebut telah berjalan selama sebulan. Akibatnya, desa yang belum memenuhi kewajiban tersebut terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap berikutnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Muttaqien, SE, menyampaikan hal itu kepada NanggroeNews.com, Rabu (2/7/2025). Ia menegaskan keterlambatan dalam proses pengajuan akta notaris dapat berdampak langsung pada sanksi administratif terhadap gampong terkait.

Baca JugaCabor Petanque Aceh Jaya Siap Bertanding pada PORA 2026.

“Dapat dipastikan, bagi yang tidak mengindahkan instruksi yang telah berjalan sebulan penuh, gampong tersebut tidak akan dapat melakukan pencairan Dana Desa tahap berikutnya,” ujar Muttaqien.

‎Menurutnya, pihak dinas terus mendorong agar Pemerintah Gampong segera menyelesaikan proses pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih.

Ia juga menyayangkan belum adanya konfirmasi atau komunikasi dari sejumlah keuchik terkait keterlambatan tersebut.

‎“Kita yakin keuchik memahami aturan. Namun jika tidak ada konfirmasi apapun, kita patut mempertanyakan apakah ini bentuk pengabaian,” katanya.

Berita LainnyaPemangku Kesultanan Daya Apresiasi Gagasan Ir. Fauzi Yahya Dorong Perkebunan Sawit di Aceh Jaya.

Muttaqien menambahkan, sanksi yang dikenakan bukanlah keputusan dari Pemerintah Daerah, melainkan bersumber dari sistem regulasi nasional yang berlaku.

‎“Sanksi ini diatur oleh sistem, bukan aturan kita,” tegasnya.

Instruksi pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi, yang digulirkan pemerintah secara nasional dan ditindaklanjuti di tingkat daerah.*[][][]