Calang, Tribunanggroe.com- Kepolisian Resor Polres Aceh Jaya menangkap seorang pemuda cabul yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap seorang Gadis sebut saja Belia (16) tahun warga Nagan Raya,Aceh yang tak lain pacar pelaku FJ (24) Warga Teunom Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, berdasarkan kutipan selebaran yang diterima awak media pada Senin (31/01)2022), mengatakan, benar pihaknya telah menahan salah seorang terduga pelaku kasus persetubuhan gadis belia, yang terjadi di kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, inisial FJ (24) warga Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
Pemuda FJ (24) ditangkap pihak kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya setelah sebelumnya dilaporkan oleh abang kandung korban atas kejadian persetubuhan yang menimpa adiknya yang masih berumur (16) tahun.
Ia menyebutkan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Kecamatan Teunom atas perlakuan Tersangka yang dilaporkan oleh abang kandung korban Belia (16) pada 25 Januari 2022 lalu, seterusnya kasus itu dilimpahkan ke Polres Aceh Jaya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB dikawasan Pantai Desa Lueng Gayo Kecamatan Teunom Aceh Jaya, baru dilaporkan sekitar tanggal 25 Januari 2022 Kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu. Lutfi Arinugraha Pratama.
Ia menjelaskan, Kejadian itu bermula dari pengakuan pelaku, disebutkan antara pelaku FJ (24) dan korban Belia (16) berstatus pacaran, yang sebelumnya sudah membuat janji untuk ketemuan dan jalan-jalan ke pantai.
Selanjutnya tersangka menjemput korban di rumah saudaranya yang berada di Meulaboh Aceh barat dan di bawa ke Kabupaten Aceh Jaya, sehingga hari kejadian berdasarkan laporan abang kandung korban pada hari itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban disebuah lokasi Pantai yang ada di kecamatan Teunom.
”Berdasarkan Keterangan Pelapor dan Terlapor kita amankan, untuk memudahkan pemeriksaan dan pedalaman kasus lebih lanjut, yang jelas atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang dan tuntutan yang diberlakukan nantinya.”kutipan dari selembaran salinan itu.[***]