Padang, Tribunnanggroe.com – Kepolisian Polres Padang Pariaman menggelar konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono atas kasus tersangka berinisial IS (26) yang diduga telah membunuh dan memperkosa korban NKS (18) gadis penjual gorengan keliling di Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, Jum’at (20/09/2024).
Kasus ini semula terjadi pada hari Jum’at (06/09) ketika seorang pedagang keliling yang ditemukan tewas oleh seorang anak kecil berdasarkan hasil pemeriksaan sementara korban diduga meninggal akibat telah mengalami pemerkosaan.
Kapolda Sumatera Barat dalam konferensi persnya hari ini, Jum’at (20/09/2024) mengungkapkan, bahwasanya terduga tersangka merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal termasuk kasus pelecehan seksual pada tahun 2013 dan penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2017.
Tersangka di tangkap di sebuah rumah kosong milik warga setelah pelarian selama 10 hari yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berbagai metode dan pola investigasi diterapkan termasuk bantuan K9 milik Polda Sumbar dan analisis barang bukti yang di temukan di lokasi kejadian.
Dijelaskan. Tersangka ini bersembunyi di dalam hutan dan berpindah – pindah tempat di wilayah sekitar tempat kejadian perkara.
Baca Juga : Akhirnya, DPO Pembunuhan Gadis Belia Penjual Gorengan Disikat Polisi
“Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali tersangka berhasil meloloskan diri hingga akhir nya berhasil ditemukan disebuah rumah kosong milik warga berdasarkan informasi dari masyarakat setempat,”Beber Kapolda Sumbar Suharyono dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman.
Lanjutnya. Tim gabungan yang terdiri dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka dalam pemeriksaan bukti-bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang barang lainnya yang sampai saat ini tengah di analisis lebih lanjut.
“Tim penyelidikan terus menggali motif dan tindakan kejam tersangka. Apakah ada tersangka lain yang terlibat akan di dalami, serta terus menggali apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka,”ungkap Kapolda Sumbar.
Dalam hal ini, Kapolda Sumbar mengenakan sanksi hukum terhadap tersangka berdasarkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Berita Lainnya : Pasangan Salem Kukuhkan Tim Pemenangan dan Sekber Kecamatan,! Safwandi ; Kita Siap Kembalikan Program Pro-Rakyat
Selanjutnya. Kapolda Sumbar. Apresiasi setinggi-tingginya untuk semua pihak terutama jajaran TNI oleh Dandim dan Polri terutama Bareskrim Polri , kejaksaan serta seluruh elemen masyarakat baik yang langsung maupun tidak. yang ikut berperan penting dalam proses pengungkapan kasus yang memakan waktu hingga 11 hari lamanya.
Hingga saat ini dugaan tersangka utama telah diamankan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari tersangka berinisial IS yang notabenenya berstatus residivis.*[rar]