Calang, Tribunnanggroe.com – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya menegaskan ASN maupun TNI/Polri serta penjabat aktif atau Pejabat (PJ) kepala daerah wajib mundur dari jabatannya, jika ikut dan mencalonkan diri pada pilkada 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Aceh Jaya Azwar Anas dalam sebuah rilis diterima Tribunanggroe.com, Kamis (15/07) menyampaikan sebagaimana penegasan disampaikan berdasar surat edaran Kemendagri tertanggal 16 Mei 2024 berkaitan tentang diwajibkan pengunduran diri bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak berlangsung tanggal 27 November 2024.
“Sesuai aturan Kemendagri mewajibkan kepada Penjabat Daerah, ASN dan TNI/Polri harus mengundurkan diri dari jabatan apabila ingin mencalonkan diri pada pilkada 2024 ini,” kata Azwar Anas.
Ia mengatakan, pejabat kepala daerah dan status pegawai negeri maupun Polri dan TNI wajib mundur sejak 40 hari sebelum pendaftaran atau selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juli 2024.
“Pendaftaran pasangan calon kandidat pilkada dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,”jelasnya.
Lanjutnya, Panwaslih terus melakukan pengawasan ketat terhadap pencalonan pasangan kontestan pilkada Aceh Jaya agar terpenuhi semua persyaratan administrasi ditetapkan, termasuk mengundurkan diri dari jabatan penjabat kepala daerah maupun aparatur negara benar-benar terealisasi sesuai peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimohonkan uji materil oleh sejumlah PNS di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 123 angka 3 yang berbunyi “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon” merupakan jabatan publik yang pengajuannya dilakukan melalui partai politik, sehingga tidak mungkin bagi PNS untuk mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan tersebut.
Dikuatkan Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pasal 7 huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”*[][][]