Calang, Tribunnanggroe.com – Mengusut Dugaan Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh datangi Dinas Pertanian Aceh Jaya di Calang dan kumpulkan sejumlah dokumen realisasi dalam pengerjaan PSR pada Koperasi Sama Mangat.
Sebagaimana informasi dihimpun Media Ini, usai dilakukan pemeriksa terhadap saksi sebagai penerima lahan Replanting, yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Diketahui, pada tanggal 5 Juni 2024 Kajati mengeluarkan surat panggilan saksi-saksi dengan Nomor SP-516/L.1.5.1/Fd.2/05/2024 atas Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) dari sumber anggaran Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Sama Mangat, berdasarkan surat Perintah Kajati Aceh Nomor : PRINT/01/L.1/Fd.2/01/2024 tertanggal 17 Januari 2024. Surat Panggilan Ditandatangani A.n Kajati Aceh oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, u.b Kepala Seksi Penyidikan Selaku Penyidik Ferdiansyah, S.H, M.H., bertempat di Kantor Camat Pasir Raya Kabupaten Aceh Jaya.
Dari hasil tersebut. Amatan Tribunnanggroe.com, Jum’at (08/06/2024) Tim Penyidik Kajati Aceh mendatangi Dinas Pertanian Aceh Jaya guna melakukan koordinasi dan mengambil sejumlah dokumen terkait realisasi program Replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) disejumlah lokasi dikerjakan oleh Koperasi Sama Mangat.
Terlihat, sejak pukul 09.00 WIB pagi, hingga pukul 11.45 WIB siang, kedatangan Tim Penyidik Kajati Aceh yang didampingi personel Kejari Aceh Jaya, keluar dari ruang Kepala Bidang Perkebunan dan meninggalkan dinas tersebut dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, membenarkan, Tim Kejati Aceh turun ke Aceh Jaya terkait dugaan korupsi pelaksanaan PSR didaerah itu.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Teuku Mufizar di dampingi Kepala Bidang Perkebunan Eddi Feferiandi, S. Hut., saat dikonfirmasi mengatakan, Tim penyidik dari Kajati Aceh telah meminta sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan Program Replanting di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Jaya terutama yang dikerjakan oleh Koperasi Sama Mangat.
“Ia, baru saja Tim Penyidik Kajati Aceh Mengambil sejumlah Dokumen Pelaksanaan PSR di Kabupaten Aceh Jaya, Sejumlah Dokumen diambil terkait realisasi program anggaran BPDPKS dalam Pengerjaan PSR pada Koperasi Sama Mangat,” jelas Mufizar.
Ia juga menyampaikan, jauh sebelumnya Kajati Aceh juga telah memanggil pihaknya yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Program PSR di Aceh Jaya sebagai saksi.
“Sebelumnya, kita juga telah dipanggil semua oleh Kajati Aceh sebagai Saksi dalam kasus dugaan ini,” ujar Mufizar.
Selebihnya, Mufizar berharap sesuai keinginan masyarakat, kebun dikelola koperasi tersebut dapat dilaksanakan sesuai peruntukan dan masyarakat bisa menikmati hasil PSR itu.
“Kita berharap, semoga lahan PSR ini dapat dinikmati oleh masyarakat penerima, Sebab tujuan utamanya untuk mensejahterakan masyarakat, namun dalam pelaksanaan PSR, inilah kejadiannya,” tutup Kadis Pertanian.*[][][]